Month: Januari 2010

Pedoman Teknis Unas 2010

Posted on Updated on

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Ujian Nasional merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari sekolah/madrasah. Untuk keberhasilan pelaksanaan ini perlu adanya pedoman agar semua kegiatan berjalan dengan sebaik-baiknya. Pedoman teknis (Domnis) penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah SMP, MTs dan SMA, MA ini perlu dibuat, sebagai acuan sebagaimana ketentuan-ketentuan aturan yang ada.

B. DASAR Pedoman teknis (Domnis) penyelenggaraan Ujian Nasional/Sekolah/Madrasah SMP/MTs dan SMA/MA ini didasarkan pada :

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301 );

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496 ).

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2009 tanggal 13 Oktober 2009 tentang Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Tahun Pelajaran 2009/2010;

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor : 84 tanggal 14 Desember 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA LB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK ) Tahun Pelajaran 2009/2010;

5. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor : 0023/SK-POS/BSNP/XII/2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Atas /Madrasah Aliyah ( SMA/MA ) Tahun Pelajaran 2009/2010;

6. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor : 0024/SK-POS/ BSNP/ XII/2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) Untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Tahun Pelajaran 2009/2010;

7. SK Penyelenggara UN tahun 2009

8. SK Penyelenggaraan UN dari perguruan tinggi.

C. TUJUAN

Tujuan penyusunan Domnis ini adalah :

1. Memberi pedoman kepada ketua rayon/subrayon/kepala SMP/MTs dan SMA/MA penyelenggara Ujian Nasional/Sekolah/Madrasah 2009/2010 dan semua pihak yang terkait agar dalam melaksanakan tugasnya, dicapai hasil dengan sebaik-baiknya.

2. Sebagai pedoman dalam menangani permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan Ujian Nasional/Sekolah/Madrasah SMP/MTs dan SMA/MA tahun pelajaran 2009/2010.

3. Membantu tercapainya tujuan dan fungsi Ujian Nasional sebagai: a. Alat penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran yang ditentukan dari kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka pencapaian Standar Nasional Pendidikan . b. Alat penentuan kelulusan peserta didik dari suatu pendidikan . c. Alat seleksi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. d. Alat ukur mutu pendidikan sebagai kemampuan lulusan secara individu, sekolah/madrasah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional. e. Alat ukur yang memberi gambaran tentang pemetaan mutu pendidikan dan pemetaan kemampuan lulusan antarjenis satuan pendidikan dan antarwilayah dari waktu ke waktu. f. Umpan balik pengembangan kurikulum dan untuk pengambilan kebijakan pendidikan mulai dari tingkat sekolah/madrasah sampai ke tingkat pusat. g. Masukan bagi guru dan penyelenggara pendidikan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam hasil evaluasi pendidikan nasional. h. Bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta ujian serta akreditasi satuan pendidikan. Baca entri selengkapnya »

Jadwal Try Out I Ujian Nasional

Posted on

Jadwal Try Out I Ujian Nasional Wilayah Kota Malang

Senin, 18 Januari 2010

Bahasa Indonesia (Semua Program) pk.07.00-09.00 WIB
Biologi (Program IA) pk. 09.30-11.30 WIB
Sosiologi (Program IS) pk. 09.30-11.30 WIB

Selasa, 19 Januari 2010

Bahasa Inggris (Semua Program) pk. 07.00-09.00 WIB
Matematika (Program IA) pk. 09.30-11.30 WIB
Matematika (Program IS) pk. 09.30-11.30 WIB

Rabu, 20 Januari 2010

Fisika (Program IA) pk.07.00-09.00 WIB
Geografi (Program IA) pk. 07.00-09.00 WIB
Kimia (Program IA) pk. 09.30-11.30 WIB
Ekonomi (Program IS) pk. 09.30-11.30 WIB